HABIB RIZIEG DIPERIKSA POLDA JABAR PEKAN DEPAN

HABIB RIZIEG DIPERIKSA POLDA JABAR PEKAN DEPAN
PEKAN DEPAN POLDA JABAR PERIKSA HABIB RIZIEQ SEBAGAI TERSANGKA
Direktorat Reserse kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan melakukan pemanggilan pertama terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq sebagai tersangka pada pekan depan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda jabar Kombes Pol Yusri Yunus yang dihubungi, Selasa (31/1/2017). “Kami akan melakukan pemanggilan pertama Habib Rizieq sebagai tersangka, secepatnya, mungkin pekan depan,”katanya.

POLDA JAWA BARAT MELAKUKAN PANGGILAN TERHADAP TERSANGKA HABIEB RIZIEQ
Pihaknya mengharapkan Habib Rizieq dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar. “Harapan kami yang kooperatif, percayakan prefesionalisme kapada penyidik,”katanya.
Dia pun mengharapkan agar pada pemanggilan Habib Rizieq nanti, diharapkan tidak membawa massa,”Hadir cukup membawa pengacara tidak usah membawa massa,”imbaunya.
Seperti diketahui sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Imam FPI Habib Rizieq Shihab sebagi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik, pada Senin (30/1/2017) usai gelar perkara ketiga yang dilakukan selama 7 jam.
Habib Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.”Ancaman dibawah lima tahun penjara jadi tidak ditahan,”jelasnya.
Penyidik juga mengantongi dokumen dan rekaman video terkait pernyataaan Rizieq yang menjadi barang bukti kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama Sukarno.
“Berdasarkan labfor forensik, rekaman video itu asli dan bukan merupakan hasil editan. Sebelumnya Rizieq menyebut video rekaman yang terdapat dirinya itu dibantahnya dan disebut editan ketika pemeriksaan pertama,” kata Yusri.
Penyidik Polda Jabar menyangka Rizieq pasal 154 a KUHP dan pasal 320 KUHP. Ia disangka dalam kasus yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
Yusri menjelaskan penetapan Rizieq sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Penyidik juga telah memastikan unsur pidana sesuai yang disangkakan terpenuhi.